DUPRIANSYAAH.INFO, Permendikdasmen 7 Tahun 2025 dan Fenomena Guru Ogah Jadi Kepala Sekolah: Ada Apa di Balik Kursi Kepemimpinan?

Kepala sekolah sejatinya merupakan motor penggerak utama mutu pendidikan di satuan pendidikan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang cukup mengkhawatirkan: banyak guru justru enggan atau “ogah” ketika ditugaskan menjadi kepala sekolah. Fenomena ini semakin terasa sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Alih-alih menjadi jabatan yang prestisius dan diidamkan, kursi kepala sekolah justru dianggap sebagai posisi yang berat, penuh risiko, dan minim daya tarik. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Sekilas tentang Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah secara lebih sistematis dan terukur. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa kepala sekolah bukan lagi jabatan struktural, melainkan penugasan tambahan bagi guru yang memenuhi persyaratan tertentu.
Peraturan ini bertujuan:
* Meningkatkan profesionalisme kepala sekolah
* Menjamin proses seleksi yang objektif dan berbasis kompetensi
* Mendorong kepemimpinan pembelajaran yang kuat di sekolah
Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru memunculkan resistensi di kalangan guru.
Fenomena Guru Enggan Menjadi Kepala Sekolah
Tidak sedikit guru yang secara terbuka menolak atau menghindari penugasan sebagai kepala sekolah. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Beberapa faktor utama yang sering muncul antara lain:
1. Beban Tanggung Jawab yang Sangat Besar
Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab pada proses pembelajaran, tetapi juga:
* Administrasi sekolah yang kompleks
* Pengelolaan anggaran
* Hubungan dengan dinas, pengawas, dan masyarakat
* Penanganan konflik internal sekolah
Beban ini kerap dianggap tidak sebanding dengan kewenangan dan fasilitas yang diterima.
2. Risiko Hukum dan Sosial yang Tinggi
Di era keterbukaan informasi, kepala sekolah berada di posisi paling rawan:
* Salah kelola anggaran bisa berujung masalah hukum
* Kebijakan sekolah sering dipersoalkan orang tua atau masyarakat
* Tekanan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal
Banyak guru menilai menjadi kepala sekolah berarti **siap menanggung risiko besar**, bahkan untuk kesalahan administratif.
3. Insentif yang Dinilai Kurang Menarik
Walaupun ada tambahan tunjangan, sebagian guru menilai bahwa:
* Tambahan penghasilan tidak sebanding dengan beban kerja
* Jam kerja lebih panjang
* Tekanan mental lebih tinggi
Akibatnya, banyak guru merasa lebih nyaman fokus mengajar daripada mengambil risiko kepemimpinan.
4. Status sebagai Penugasan, Bukan Jabatan Tetap
Dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025, kepala sekolah diposisikan sebagai penugasan sementara, bukan jabatan karier permanen. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait:
* Masa depan karier
* Jaminan keberlanjutan tugas
* Kepastian perlindungan hukum dan profesional
Hal ini membuat sebagian guru ragu untuk melangkah.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Jika fenomena ini terus berlanjut, dunia pendidikan berpotensi menghadapi beberapa persoalan serius:
*Krisis regenerasi kepala sekolah
*Minimnya calon pemimpin sekolah yang berkualitas
* Beban kepemimpinan hanya ditanggung segelintir guru
* Menurunnya efektivitas manajemen sekolah
Sekolah yang tidak dipimpin oleh figur kepala sekolah yang kuat akan kesulitan berkembang dan berinovasi.
Perlu Evaluasi dan Pendekatan Humanis
Permendikdasmen 7 Tahun 2025 sejatinya memiliki niat baik, namun implementasinya perlu disertai:
* Penguatan perlindungan hukum bagi kepala sekolah
* Penyederhanaan beban administrasi
* Insentif yang lebih layak dan adil
* Pendampingan dan pembinaan berkelanjutan
Menjadi kepala sekolah seharusnya dipandang sebagai kehormatan dan pengabdian, bukan beban yang dihindari.
Fenomena guru ogah menjadi kepala sekolah adalah alarm penting bagi dunia pendidikan. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 perlu dipahami bukan hanya sebagai regulasi teknis, tetapi juga sebagai kebijakan strategis yang menyentuh aspek psikologis, profesional, dan kesejahteraan guru.
Jika negara menginginkan kepala sekolah yang visioner dan berkualitas, maka kursi kepemimpinan sekolah harus dibuat aman, bermartabat, dan layak diperjuangkan bukan sekadar ditugaskan.
Adapun link terkait tentang Permendikdasmen 7 Tahun 2025 DOWNLOAD