DUPRIANSYAH.INFO, Amuntai, Kalimantan Selatan, Pedoman Baru Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tendik: Mengupas Kepmendikdasmen 271/O/2025

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan diterbitkan sebagai upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Regulasi ini menjadi dasar sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kinerja guru dan tenaga kependidikan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Pengelolaan kinerja tidak hanya menjadi sarana penilaian administratif, melainkan instrumen pembinaan profesional yang mendorong peningkatan kompetensi, etos kerja, serta budaya mutu di satuan pendidikan.
Tujuan Pengelolaan Kinerja
Pedoman ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.
2. Mendorong profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Menumbuhkan budaya kerja yang kolaboratif dan berorientasi pada mutu.
4. Menjadi dasar pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kesejahteraan.
Prinsip Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Objektif berdasarkan data dan capaian nyata.
Transparan proses dan hasil dapat diakses serta dipertanggungjawabkan.
Akuntabel memiliki dasar bukti dan dokumentasi.
Berkelanjutan dilakukan secara terus-menerus.
Partisipatif melibatkan peran aktif pendidik, tendik, dan pimpinan.
Tahapan Pengelolaan Kinerja
1. Perencanaan Kinerja
Menyusun rencana kerja, sasaran, dan indikator kinerja.
2. Pelaksanaan Kinerja
Melaksanakan tugas pokok dan tambahan sesuai perencanaan.
3. Pemantauan dan Pembinaan
Monitoring pelaksanaan disertai pembinaan berkelanjutan.
4. Evaluasi dan Tindak Lanjut
Menilai hasil, refleksi, dan merumuskan perbaikan kinerja.
Langkah-Langkah Pengisian Pengelolaan Kinerja Guru dan Tendik
Berikut **langkah praktis pengisian pengelolaan kinerja di platform resmi (PMM / e-Kinerja):
1. Login Sistem
Masuk ke akun Platform Merdeka Mengajar (PMM) atau e-Kinerja sesuai ketentuan instansi.
2. Mengisi Rencana Kinerja
* Pilih menu Perencanaan Kinerja.
* Tentukan:
* Sasaran kinerja utama
* Sasaran pengembangan kompetensi
* Target capaian tahunan
3. Menentukan Indikator dan Target
* Tetapkan indikator keberhasilan.
* Tentukan target kuantitatif dan kualitatif.
4. Pelaksanaan Kinerja
* Laksanakan kegiatan pembelajaran, tugas tambahan, dan pengembangan profesional.
* Dokumentasikan proses.
5. Unggah Bukti Dukung
* Upload:
* Perangkat ajar
* Jurnal mengajar
* Sertifikat diklat
* Dokumentasi kegiatan
* Laporan supervisi
6. Refleksi dan Evaluasi Diri
* Mengisi refleksi capaian.
* Mengidentifikasi kendala dan solusi.
7. Verifikasi dan Penilaian Atasan
* Kepala sekolah / atasan langsung melakukan penilaian.
* Memberikan umpan balik dan rekomendasi.
8. Tindak Lanjut
Menyusun rencana perbaikan.
Mengikuti pembinaan dan pengembangan lanjutan.
Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. Implementasi yang konsisten dan profesional akan memperkuat budaya mutu, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mendorong terwujudnya pendidikan Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
📄 Download File Pedoman Pengelolaan Kinerja (PDF) Kepmendikdasmen_271_2025_Pedoman_Pengelolaan_Kinerja.
Saya sudah menyiapkan file PDF ringkasan pedoman dan langkah pengisian yang bisa langsung digunakan: